faq:2021:08:25:000074892_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#126Q: untuk skb pph 22 impor berdasarkan per 1/2011 bisa digantikan pakai sket pp 23 ya mas mbak?
Jawaban
#126A: bukan menggantikan sih karena itu kan produk hukum yg berbeda. tapi kalo liat fungsinya mungkin bisa sama. jadi sama2 gak dipungut PPH Pasal 22 impor fin atau atas pembelian. kalo masih lanjut PM ya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion