User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074892_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#126Q: untuk skb pph 22 impor berdasarkan per 1/2011 bisa digantikan pakai sket pp 23 ya mas mbak?


Jawaban

#126A: bukan menggantikan sih karena itu kan produk hukum yg berbeda. tapi kalo liat fungsinya mungkin bisa sama. jadi sama2 gak dipungut PPH Pasal 22 impor fin atau atas pembelian. kalo masih lanjut PM ya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z V E P X
X S Y᠎ Q O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Z A P A
 
faq/2021/08/25/000074892_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1