faq:2021:08:25:000074891_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#107Q Saya ingin menanyakan KJS 402 untuk PPh 21 yang berhak memungut adalah bendaharawan, apakah bisa dari lembaga swasta untuk menjadi bendaharawan yang memungut pajak tersebut. Karena di lembaga kami ada beberapa karyawan yang berstatus PNS mendapatkan HR dari pemerintah seperti HR mengajar dll sehingga dekenai PPh 21 dengan setoran 402
Jawaban
#107A: PM. harusnya yg motong bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074891_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion