faq:2021:08:25:000074881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada transaksi terutang PPN JLN bulan Des 20, tetapi SSP atas PPN JLN tsb baru dibayarkan di bulan Apr 21, perlakuan pengkreditan PPN JLN dengan jangka waktu 3 bulan itu dihitung dari mana ya?
Jawaban
yang dilihat dari masa pajak terutangnya ya, bukan tanggal pembayarannya. pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak atau paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion