User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074881_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada transaksi terutang PPN JLN bulan Des 20, tetapi SSP atas PPN JLN tsb baru dibayarkan di bulan Apr 21, perlakuan pengkreditan PPN JLN dengan jangka waktu 3 bulan itu dihitung dari mana ya?


Jawaban

yang dilihat dari masa pajak terutangnya ya, bukan tanggal pembayarannya. pembayaran dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan di dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak atau paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L H B Q J
L L J X​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B E T N R
 
faq/2021/08/25/000074881_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1