faq:2021:08:25:000074870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait PMK No. 9/PMK.03/2021, Karena kami ada rencana utk memanfaatkan insentif restitusi PPN Dipercepat. Setau kami, ada PMK terbaru yg membahas insentif juga. Yaitu PMK No. 82/PMK.03/2021. Namun, di PMK tersebut, KLU kami sudah tidak terdaftar sebagai yg berhak memanfaatkan insentif Restitusi PPN Dipercepat. KLU kami hanya terdaftar di PMK No. 9/PMK.03/2021. Nah pertanyaan kami, PMK No. 9 tsb berlaku sampai kapan?
Jawaban
sesuai pasal 18 PMK-9/2021 untuk berlakunya sampai masa Juni aja ya.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074870_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion