faq:2021:08:25:000074864_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk transaksi ke bendaharawan apa bisa dapat relaksasi pph 22? Emang ada relaksasi seperti itu ya saat ini? relaksasi PPh menurut PMK 82, untuk transaksinya, pengadaan barang ke pemungut. Apakah ada?
Jawaban
Jika yg dimaksud wp adlh PMK 239/2020, maka: Pihak Ketiga yg melakukan penjualan barang yg diperlukan dlm rangka penanganan COVID19 kpd Pihak Tertentu, maka diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, dengan SKB PPh Pasal 22. PMK 9/2021 tidak mengatur mengenai relaksasi/insentif PPh 22 atas penjualan ke instansi pemerintah. Tidak ada peraturan yg dimaksud WP.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074864_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion