Tanya
witter https://twitter.com/elhoyuelo417/status/1430007015493885955 izin memastikan Mas/Mbak untuk pengurangan angsuran PPh ps 25, WP sudah lapor realisasi tetapi belum disetorkan PPh ps 25 Masa Juni dan Juli. PPh ps 25 yg disetorkan WP nanti tetap bisa dikurangi insentif kan ya Mas/Mbak?
Jawaban
WP sudah lapor realisasi insentif pengurangan pph 25 juni dan juli (artinya WP memenuhi dan berhak). Sepanjang WP sudah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat mendapatkan insentif pengurangan pph 25, juga sudah menyampaikan realisasi meskipun blm disetorkan tetap dapat memanfaatkan insentifnya. Resiko WP hanya keterlambatan setor dan lapor. Dilaporan realisasi insentif pph 25 hanya key in (tidak buat billing) dan tidak ada filter harus sudah setor. Jd, aman.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion