faq:2021:08:25:000074855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak tanya PMK 90 tahun 2020, penerima hibah adalah menantu, jika tidak memenuhi syarat pengeculian objek pajak di pasal 2, artinya menjadi objek pajak, untuk penerima objek atas seluruh nilai hibah, untuk pemberi atas keuntungan, benar ga kak? kalo iya apakah itu 2x pengenan pajak
Jawaban
Betul. Bukan double taxation, krn konsekuensi dari hibah yg jd objek pajak.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074855_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion