faq:2021:08:25:000074854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wajib Pajak Badan bentuk PT, sebelumnya menggunakan PP 23 Tahun 2018 pada tahun 2018, lalu ingin menggunakan tarif pajak normal karena omzet dalam 1 tahun ini sudah lebih dari 4,8M. Apakah atas peralihan tersebut wp dianggap sebagai Wajib Pajak Baru?
Jawaban
NIHIL
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074854_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion