User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074853_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan perihal scrap. perusahaan kami bergerak di bidang bengkel sehingga terkadang ada scrap (barang bekas customer yang ditinggalkan karena rusak) saat penggatian sparepart customer seperti accu, nah untuk penjualan accu scrap tersebut apakah dikenakan PPN? mohon penjeleasan dan dasar hukumnya, terima kasih.


Jawaban

Asal masuk BKP dan yg menyerahkan PKP dalam daerah pabean dalam rangka usahanya, tentu saja terutang PPN. Kasih pasal yg bukan objek PPN (BKP) aja di UU PPN dan penjelasan pasal 4 ayat 1a

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S H T M Y
X​ J B W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M V B A P
 
faq/2021/08/25/000074853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1