faq:2021:08:25:000074853_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan perihal scrap. perusahaan kami bergerak di bidang bengkel sehingga terkadang ada scrap (barang bekas customer yang ditinggalkan karena rusak) saat penggatian sparepart customer seperti accu, nah untuk penjualan accu scrap tersebut apakah dikenakan PPN? mohon penjeleasan dan dasar hukumnya, terima kasih.
Jawaban
Asal masuk BKP dan yg menyerahkan PKP dalam daerah pabean dalam rangka usahanya, tentu saja terutang PPN. Kasih pasal yg bukan objek PPN (BKP) aja di UU PPN dan penjelasan pasal 4 ayat 1a
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074853_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion