User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074847_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada tagihan dengan FP Masukan Tgl 27 Okt 2020, yang kemudian di buat Nota kreditnya tgl 30 Juni 2021. FP Masukan tahun 2020 tersebut belum pernah dipakai/dikreditkan oleh kami. Namun oleh vendor di buat tagihan baru dengan FP Masukan 30 Juni 2021. apa efeknya untuk kami sebagai penerima FP masukan? walaupun FP tersebut belum kami pakai untuk kami kreditkan


Jawaban

Ada 2 FP Masukan untuk 1 trx yg sama. yg pertama FP tgl 27 Okt 2020, yg kedua dibuat 30 Juni 2021. Setelah ada nota krdit ini kemudian penjual terbitkan lagi FP yg baru/kedua. Ini FP pengganti berrti? jika betul FP pengganti, atas transaksi okt 2020 tsb, maka: PKP Pembeli bisa langsung mengkreditkan FP pengganti yg terbit di 30 Juni 2021 saja, karena FP Normal yang sudah diganti sama sekali belum direkam.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T​ P᠎ K K
A W D K V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ Z A T R
 
faq/2021/08/25/000074847_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1