faq:2021:08:25:000074846_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada WP terdaftar di KPP Padang, memiliki dan melakukan penjualan ruko di Batam. atas penjualan tersebut apakah terutang PPN?
Jawaban
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion