User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan PMK 34 tahun 2017 Pasal 3 disebutkan, kalau untuk impor barang untuk kegiatan panas bumi tidak dikenai pph 22 impor termasuk bea dan ppn nya, kebetulan kami akan impor alat survey untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi, ini proyek PLN dan kami sbg kontraktornya, agar dibebaskan dari pph 22 impor beserta bea dan ppn, bagaimana prosedurnya ya? apakah harus mengajukan SKB?


Jawaban

Sesuai PMK-218/2019, atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sesuai PMK-34/2017, imp

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y N Z​ R
F O J G T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T D N I Y
 
faq/2021/08/25/000074842_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1