Tanya
berdasarkan PMK 34 tahun 2017 Pasal 3 disebutkan, kalau untuk impor barang untuk kegiatan panas bumi tidak dikenai pph 22 impor termasuk bea dan ppn nya, kebetulan kami akan impor alat survey untuk proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi, ini proyek PLN dan kami sbg kontraktornya, agar dibebaskan dari pph 22 impor beserta bea dan ppn, bagaimana prosedurnya ya? apakah harus mengajukan SKB?
Jawaban
Sesuai PMK-218/2019, atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diberikan pembebasan bea masuk. Terhadap barang impor yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan perlakuan perpajakan berupa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor Barang Kena Pajak tertentu yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan panas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sesuai PMK-34/2017, imp
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion