faq:2021:08:25:000074832_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hotel berstatus sebagai wp badan diindonesia, Non PKP memanfaatkan jasa booking,com yang berkantor pusat di Belanda, untuk mengisi form DGT, nanti untuk tarif pajak PPh 26 yang saya potong tarif berapa persen? Dan atas penyetorannya itu nanti PPh 26 kode 100 (masa) atau 104 (jasa)?
Jawaban
WP Badan Indo, pakai jasa Belanda. Belanda tidk ada BUT di Indo. Akan pakai P3B, boleh saja asalkan memenuhi syarat dan jug asudah ada DGT. Ketentuan tarif P3B arahkan ke Pasal 7 Laba Usaha. Pemajakan di pihak Belanda, Indo tidak potong. Indo cukup buatkan bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074832_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion