faq:2021:08:25:000074825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemanfaaatan PPN DTP apa boleh kalau menggunakan PPJB bawah tangan?
Jawaban
coba digali dulu atas ppjb bawah tangan tsb dibuatnya lewat notaris atau tidak, dan ppjb tersebut ppjb lunas atau tidak. Karena sesuai pasal 3 PMK-103/2021 PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion