User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074824_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#69Q: PT kami bergerak di bidang kesehatan bu, yaitu dalam bidang penyediaan jasa PCR (Klinik).dalam transaksi kami nanti nya akan di tagihkan : 1. biaya alat kesehatan (PCR obat dsb) 2. jasa pelayanan kesehatan.apakah transaksi kami ini di kenakan PPn semua dan di potong PPh Ps 23 untuk jasa kesehatannya ?


Jawaban

#69A: Pastikan dulu WP ini memenuhi ketentuan PMK 239 gak, kalo memenuhi bisa pake insentif. kalo memang gak memenuhi, pemotongan PPH Pasal 23 dan pemungutan PPN nya tetap berlaku ketentuan umum. untuk PPh Pasal 23, kalo yg menggunakan jasa adalah pemotong dan jasa yg diberikan termasuk jenis jasa lain di PMK 141, maka harus dipotong PPh Pasal 23.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K᠎ D U V
P Q T V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S M᠎ E B
 
faq/2021/08/25/000074824_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1