faq:2021:08:25:000074779_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pajak Masukan atas pembelian makanan/minuman untuk keperluan pantry kantor apa bisa dikreditkan? klo untuk keperluan pantry kantor tersebut apakah termasuk memiliki hubuggan langsung dengan kegiatan usaha?
Jawaban
kembali lagi WP menentukan apakah ada hubungan langsung dengan usaha dan berkaitan dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, sesuai ciptaker, maka dapat dikreditkan. di penjelasan disebutkan hubungan langsung itu antara lain berhubungan dgn kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion