User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074779_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pajak Masukan atas pembelian makanan/minuman untuk keperluan pantry kantor apa bisa dikreditkan? klo untuk keperluan pantry kantor tersebut apakah termasuk memiliki hubuggan langsung dengan kegiatan usaha?


Jawaban

kembali lagi WP menentukan apakah ada hubungan langsung dengan usaha dan berkaitan dengan kegiatan penyerahan yang terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN, sesuai ciptaker, maka dapat dikreditkan. di penjelasan disebutkan hubungan langsung itu antara lain berhubungan dgn kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E H N N
N P W M​ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W M​ B D K
 
faq/2021/08/25/000074779_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1