faq:2021:08:25:000074755_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau tanya Selamat pagi pada tgl 19 agust 2021 hari kamis, ada mengajukan perpanjang sertifikat digital melalui wesite efaktur.pajak.go.id, sudah berhasil, tapi sudah beberapa kali saya cek belum bisa di download atau belum ada ada (masih proses pengajuan), ini kira2 bisa di proses dan bisa di download berapa hari ya?
Jawaban
Kepala KPP atau KP2KP memberikan Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik kepada Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi (Pasal 43 ayat (2) PER-04/PJ/2020 dan dipertegas dengan Butir E angka 11 SE-27/PJ/2020). Coba konfirmasi dulu ke KPP ya.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074755_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion