faq:2021:08:25:000074748_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pegawai yang pph 21 nya ditunjang, besaran PPh 21 DTP nya itu sejumlalah tunjangan pajak atau bagaimana ya?
Jawaban
“Tunjangan PPh 21 dari pemberi kerja ikut dalam penghitungan PPh 21 terutang dan DTP?” Berdasarkan pasal 2 ayat 5 PMK 9/2021: PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074748_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion