User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074744_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada FP masukan masa nov dan des 2020 tp dikreditkan di masa januari 2021, untuk pembelian yang terjadi di masa nov dan desember 2020 tersebut masuk laporan laba rugi spt tahun 2020 atau 2021?


Jawaban

Apabila yg dimaksud WP adalah untuk keperluan penghitungan di lapkeu, maka dikembalikan ke pengakuan akuntansi yg berlaku secara umum (PSAK) yg WP tsb gunakan secara taat asas. Dari sisi perpajakan yg bisa disampaikan hanyalah terkait kewajiban pembuatan FP, lalu juga terkait ketentuan diperbolehkannya mengkreditkan FP Masukan di masa pajak yg berbeda (yg 3 bulan itu). Jadi, pengakuan di Lapkeu WP adalah ranah akuntansi, sudah bukan ranah DJP untuk menentukan.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S T N S
N K B J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I D V R
 
faq/2021/08/25/000074744_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1