faq:2021:08:25:000074743_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat penjualan dari PT A ke PT B dimana PT A telah menerbitkan invoice dan FP atas PT B. Di waktu yg bersamaan atas piutang PT B, PT A Menerbitkan Nota Kredit tanpa pengembalian barang BKP sehingga piutang PT B menjadi nol. Maka tidak ada pembayaran apapun dari PT B. apakah transaksi tersebut dpt di bebankan dalam pph badan Mas/Mbak?
Jawaban
Normatif sesuai pasal 6 uu pph, ada piutang yg nyata2 tidak dapat ditagih bisa dibiayakan dengan syarat memenuhi ketentuan pmk-57/2010 terakhir diubah dg pmk-207/2015
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/25/000074743_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion