User Tools

Site Tools


faq:2021:08:25:000074727_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk pmk-63/2021, di pasal 2 tertulis “wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan TTD elektronik” ini maksudnya TTD elektronik seperti yg di DJP online atau bisa juga diaplikasikan untuk dokumen2 perpajakan lainnya ya? Apakah dijelaskan lebih lanjut oleh DJP? - untuk penyelenggara sertifikasi elektronik ada daftarnya ngga ya mba/mas? Makasiih


Jawaban

Pasal 2 ayat 1 Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Pasal 3 ayat 1 Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang merupakan lingkup kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Terkait penggunaan tanda tangan elektronik sesuai PMK 63/2021 ini, Silakan ditunggu terlebih dahulu

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D D R V V
N E N C R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V A I Y I
 
faq/2021/08/25/000074727_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1