User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000091279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan PKP pada akhir juli, sedangkan dari bukan april ada pajak masukan apakah pajak masukan dari bulan april bisa dikreditkan ?


Jawaban

by PM Pasal 65 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP. Pasal 65 ayat (4) PMK-18/PMK.03/2021 Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seh

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C​ T K W
V W G​ M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D W U C F
 
faq/2021/08/24/000091279_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1