faq:2021:08:24:000091278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika nama yg tertera di SPPT PBB berbeda dgn nama pemilik skrg bagaimana? ini terkait dengan pencantuman NOP waktu buat kode billing. Penjualnya pihak B, mau jual ke pihak C. Tapi NOP masih atas nama pihak A. Apakah tidak masalah?
Jawaban
Secara nyata tanahnya itu kan milik B. Untuk kode billing bisa pake NOP tsb. Kalo ditanya KPP tinggal pembuktiannya aja tanah itu milik siapa
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000091278_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion