User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000089911_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo terlanjur buat FP atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang pajak, dibatalin atau bagaimana?


Jawaban

kalo memang masuk yg non bkp, kan memang harusnya masuk ke penyerahan yg tidak terutang ppn ya, gak dibuat faktur

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P S X O
C U Y Q K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P G B N B
 
faq/2021/08/24/000089911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1