faq:2021:08:24:000089911_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo terlanjur buat FP atas penyerahan yang seharusnya tidak terutang pajak, dibatalin atau bagaimana?
Jawaban
kalo memang masuk yg non bkp, kan memang harusnya masuk ke penyerahan yg tidak terutang ppn ya, gak dibuat faktur
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000089911_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion