User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000089909_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/Nicz_8/status/1429647549334376456 untuk pertanyaan wp ini, apakah bisa dijawab spt ini ya mba/mas 1. Masa Agustus tidak mendapat DTP lagi krn sudah lebih potong. 2. apakah bisa diperhitungkan gabung dengan yg DTP mba/mas ? Insentif DTP yg diperoleh > LB PPh Pasal 21 (hasil penghitungan kembali), maka tidak ada LB yg dikembalikkan. izin pencerahannya


Jawaban

1. Iya mbak, apabila pas berhenti bekerja di agustus memang si pegawai lebih potong maka tidak ada DTP. 2. Sesuai contoh kasus yg nomor 10 ini ya mbak, jadi dicari PPh 21 Terutang untuk masa Agustus berdasarkan Per 16/2016, ketemu LB berapa. Nanti atas LB tadi, dikurangi dulu DTP yg pegawai dapat dari Feb-Jul, kalo memang masih sisa LB nya nanti jumlah tersebut yg dikembalikan.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L​ R M C
O N O W Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W X U I
 
faq/2021/08/24/000089909_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1