Tanya
https://twitter.com/Nicz_8/status/1429647549334376456 untuk pertanyaan wp ini, apakah bisa dijawab spt ini ya mba/mas 1. Masa Agustus tidak mendapat DTP lagi krn sudah lebih potong. 2. apakah bisa diperhitungkan gabung dengan yg DTP mba/mas ? Insentif DTP yg diperoleh > LB PPh Pasal 21 (hasil penghitungan kembali), maka tidak ada LB yg dikembalikkan. izin pencerahannya
Jawaban
1. Iya mbak, apabila pas berhenti bekerja di agustus memang si pegawai lebih potong maka tidak ada DTP. 2. Sesuai contoh kasus yg nomor 10 ini ya mbak, jadi dicari PPh 21 Terutang untuk masa Agustus berdasarkan Per 16/2016, ketemu LB berapa. Nanti atas LB tadi, dikurangi dulu DTP yg pegawai dapat dari Feb-Jul, kalo memang masih sisa LB nya nanti jumlah tersebut yg dikembalikan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion