faq:2021:08:24:000089908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sembako (beras) apakh sdh ad ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan ppn nya
Jawaban
PM, beras termasuk non BKP (UU PPN-Cika & pmk 99/2020). Di lamp PMK-99/2020 terdapat kriteria dan pos tarif barangnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000089908_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion