faq:2021:08:24:000089906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila pemotong belum menerbitkan ssp pph final dtp, tetapi lawan transaksi sudah melaporkan realisasi apakah perlu dilakukan pembetulan?
Jawaban
Transaksinya berarti dengan pemotongan ya dang? yg lapor realisasi kan wp pp 23 nya ya, kalo emang laporan realisasinya kurang atau belum bener, silakan lapor realisasi pembetulannya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000089906_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion