User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000089903_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Maaf mas mbak izin bertanya, apakah instansi pemerintah bisa bertransaksi dengan rekanan non PKP? dan apabila bisa, berarti tidak dipungut PPN ya? terkait dasar hukumnya apakah ada, karena WP kadang dikonfirmasi oleh BPK jika ada audit. Makasih mas mbak sebelumnya


Jawaban

PM, Dari sisi perpajakan gak ngatur instansi pemerintah harus transaksi dengan pkp atau bukan. Kita mengatur pemajakanya, kalo misal rekanan PKP nanti bisa sesuai pasal 18 PMK-231/2019. Kalo rekanan bukan PKP melakukan penyerahan bkp ke instansi pemerintah, sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN memang seharusnya gak terutang PPN. Kalo misal dari operasionalnya diminta ada pemungutan PPN, bisa jelasin itu tadi sambil saranin buat transaksinya dengan rekanan yg PKP

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R B Q I U
B B F G U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U J Y B M
 
faq/2021/08/24/000089903_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1