faq:2021:08:24:000088524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kan saya lg prepare SPT Badan 2020, emg blm lapor krn taun pajak bukan jan-des. lalu baru saja keluar putusan banding 2015, intinya ada kompensasi yg bisa digunakan. nah itu kita harus kompensasi dengan pembetulan SPT sebelumnya, atau bisa langsung kompensasi ke SPT 2020 yg lg diprepare ini ya? Mohon bantuannya mas/mbak. Kaitannya dengan kompensasi kerugian apakah bisa dikompensasi langsung ke SPT Badan 2020 atau harus pembetulan SPT Badan sebelumnya?
Jawaban
Okee, kalau kompensasi kerugian fiskal, pembetulan SPT tahun 2016 untuk membetulkan nilai sesuai hasil bandingnya. Ga bisa langsung kompen ke tahun 2020. Cek Pasal 6 PP 74 tahun 2011 ya is
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000088524_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion