faq:2021:08:24:000084993_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau perusahaan pada saat pelaporan realisasi salah memilih insentif pajak atas covid yang seharusnya DTP PPh 21 malah memilih pembebasan PPh 21 apakah masih bisa memanfaatkan?
Jawaban
berarti hasil akhirnya si wp ga lapor/telat lapor realisasi insentif PPh 21 DTP sesuai PMK 82/2021 nya ya mas? Jika iya, kalau wp tidak lapor/telat lapor realisasi nya, memang seharusnya tidak dapat memanfaatkan PPh 21 dtp di masa pajak ybs mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000084993_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion