User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000084784_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait teknis pelaporan di SPT PPN untuk kredit pajak masukan yang berasal dari BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dimana PPN yang kami akan kreditkan merupakan hasil dari PBK yang dikarenakan kesalahan kode setoran yang kami tulis sebelumnya ber kode 102 (JKP LN) menjadi 101 (BKP Tidak berwujud dari LN). Bagaimana teknis pelaporan Kredit Pajak tersebut di Efaktur?


Jawaban

PM Masukkan ke dok lain PM dg cara isi nomor dokumennya pakai no.pbk#kodekpp dan tanggal diisi tanggal dokumen pembayarannya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H T P T W
K I G L E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N J X Q
 
faq/2021/08/24/000084784_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1