faq:2021:08:24:000084784_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait teknis pelaporan di SPT PPN untuk kredit pajak masukan yang berasal dari BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dimana PPN yang kami akan kreditkan merupakan hasil dari PBK yang dikarenakan kesalahan kode setoran yang kami tulis sebelumnya ber kode 102 (JKP LN) menjadi 101 (BKP Tidak berwujud dari LN). Bagaimana teknis pelaporan Kredit Pajak tersebut di Efaktur?
Jawaban
PM Masukkan ke dok lain PM dg cara isi nomor dokumennya pakai no.pbk#kodekpp dan tanggal diisi tanggal dokumen pembayarannya
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000084784_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion