faq:2021:08:24:000081455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ijin bertanya mas/mbak, tata cara pembetulan SPT PPN yang ada contoh perhitungannya ada di ketentuan PER berapa ya?
Jawaban
PER 29 th 2015 bagian lampiran
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000081455_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion