faq:2021:08:24:000079079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
menanyakan perihal tanggal faktur pajak untuk transaksi di kawasan berikat. tanggal faktur pajak di buat sesuai dengan tanggal penyerahan atau saat penerimaan pembayaran. atau ada perlakukan khusus untuk menerbitkan faktur pajak ke kwasan berikat mesti menunggu form bc sehingga tanggal faktur mengikuti tanggal bc? Mohon pencerahannya mas/mba
Jawaban
Untuk tanggal FP disesuaikan sesuai saat pembuatan FP di pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021 aja ya secara umum. Karena tidak diatur khusus untuk tgl pembuatan FP sesuai PMK 65.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000079079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion