faq:2021:08:24:000079075_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya jika kita sewa gedung dipotong pph final 10 %. tetapi jika tdk ada npwp gimana ya mas/mba?
Jawaban
Kalo wp badan, kan wajib ber npwp yaa baik pemotong maupun penyewa krna sudah sesuai ketentuannya saat pendirian sudah harus mendaftarkan npwp. Jika casenya, badan sewa tanah dan/atau bangunan ke op yg tidak ber npwp, ttp dipotong 10% ya. Kalo pemilik op ttp kena 10% dan bukti potong diisi npwp 000.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000079075_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion