User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000075196_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika perusahaan membayarkan iuran gym untuk karyawannya, apakah merupakan objek PPh Pasal 21 dan atas iuran tersebut dapat dibiayakan?


Jawaban

jika perusahaan yang membayarkan iuran tadi dan pegawai tidak menerima uang maka dianggap pemberian natura/kenikmatan. jadi non deductible di perusahaan dan di karyawan bukan objek pph 21

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V I B J
O O D᠎ A V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O S F F
 
faq/2021/08/24/000075196_1234.txt · Last modified: (external edit)