faq:2021:08:24:000075196_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika perusahaan membayarkan iuran gym untuk karyawannya, apakah merupakan objek PPh Pasal 21 dan atas iuran tersebut dapat dibiayakan?
Jawaban
jika perusahaan yang membayarkan iuran tadi dan pegawai tidak menerima uang maka dianggap pemberian natura/kenikmatan. jadi non deductible di perusahaan dan di karyawan bukan objek pph 21
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000075196_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion