User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000075195_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak izin bertanya apabila wp penjual menerbitkan fp pengganti namun pembeli ternyata sudah mengkredtikan fp tersebut, kan nanti baik penjual atau pembeli wajib pembetulan untuk spt ppn nya. Itu untuk mekanisme pembeli input fp pengganti nya bagaimana ya? Apakah sama saja seperti transaksi biasa hanya kode fakturnya saja berubah jadi fp pengganti?


Jawaban

PM inputnya seperti biasa di pembeli di SPT Masa FP normalnya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L U W D L
A A​ J C E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S P F I X
 
faq/2021/08/24/000075195_1234.txt · Last modified: (external edit)