faq:2021:08:24:000075195_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak izin bertanya apabila wp penjual menerbitkan fp pengganti namun pembeli ternyata sudah mengkredtikan fp tersebut, kan nanti baik penjual atau pembeli wajib pembetulan untuk spt ppn nya. Itu untuk mekanisme pembeli input fp pengganti nya bagaimana ya? Apakah sama saja seperti transaksi biasa hanya kode fakturnya saja berubah jadi fp pengganti?
Jawaban
PM inputnya seperti biasa di pembeli di SPT Masa FP normalnya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000075195_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion