User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000075193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, WP telah lapor SPT masa Juni dg posisi lebih bayar. ternyata setelah lapor, wp baru menerima efaktur masukan. sehingga perlu pembetulan SPT PPn Juni P1 melalui aplikasi e-faktur 3.0 tidak ada masalah, sudah selesai dan keluar file csv nya. tapi ketika wp akan lapor di web efaktur, kompensasi kelebihan masa sebelumnya tidak terekam di lampiran AB. padahal sudah di submit dan balasannya 'Submit SPT Lampiran AB berhasil'. di halaman induk poin IIC hanya tercantum nilai faktur masukan sa


Jawaban

coba C3L dulu, kemudian hapus spt tadi posting ulang dan isi kembali.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J I T F
L R O U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E Q​ X I
 
faq/2021/08/24/000075193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1