faq:2021:08:24:000075193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, WP telah lapor SPT masa Juni dg posisi lebih bayar. ternyata setelah lapor, wp baru menerima efaktur masukan. sehingga perlu pembetulan SPT PPn Juni P1 melalui aplikasi e-faktur 3.0 tidak ada masalah, sudah selesai dan keluar file csv nya. tapi ketika wp akan lapor di web efaktur, kompensasi kelebihan masa sebelumnya tidak terekam di lampiran AB. padahal sudah di submit dan balasannya 'Submit SPT Lampiran AB berhasil'. di halaman induk poin IIC hanya tercantum nilai faktur masukan sa
Jawaban
coba C3L dulu, kemudian hapus spt tadi posting ulang dan isi kembali.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000075193_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion