faq:2021:08:24:000074693_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya2 ttg pph pasal 25 apakah WP badan berupa CV bisa mengajukan pengurang angsuran PPh pasal 25? dasar aturannya apa yaa? terima kasih
Jawaban
Coba digali dulu untuk yang ditanya sesuai pmk 82/2021? kalo iya sesuaikan dengan KLU nya di lampiran pmk 82/2021, jika yang karena perubahan usaha ikut ketentuan KEP-537/PJ./2000
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074693_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion