faq:2021:08:24:000074692_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP cabang kantor sy baru dapat surat pencabutan pkp tgl 12 agstus kmrn )Pemusatan PPN), dan skrg efakturnya sudah tidak bisa digunakan untuk upload faktur pajak. untuk bulan Juli, ada bbrp faktur yang belum di upload. kalau seperti itu bagaimana ya. Saya lupa aturannya per07 2020 bukan ya mas/mba?
Jawaban
sesuai yang ada di poster untuk fpm belum approved bisa dipakai dengan adm cabangnya, untuk FPK belum upload ketika sudah smt sudah tidak bisa.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074692_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion