faq:2021:08:24:000074690_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA sudah ber-NPWP (SPDN), mendapatkan penghasilan dari dalam dan luar negeri? Penghasilan DN sudah dihitung PPh 21-nya. Trus apakah penghasilan luar negeri kena PPh 21 atau 26 ya?
Jawaban
Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. Tapi bisa dikecualikan dari ketentuan tersebut kalau WNA yg sudah jadi SPDN memenuhi kriteria pasal 7 ayat (2) PMK-18/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074690_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion