faq:2021:08:24:000074685_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp op badora kalau mau perubahan data apakah menggunakan ketentuan per 04/2020 mas/mba?
Jawaban
Seharusnya iya, tetap pakai PER 04/PJ/2020. Ketentuan perubahan data di PER 04 hanya sekadar memisahkan per jenis WP, apakah OP, Badan, WBT atau Instansi Pemerintah. Untuk OP tidak ada pemisahan lebih lanjut apakah WNI atau WNA seperti halnya terkait ketentuan pendaftaran NPWP. Sehingga, tetap pakai PER 04.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074685_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion