faq:2021:08:24:000074682_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa training yang dilakukan di DN tetapi menggunakan perusahaan dari LN, apakah dikenai PPh
Jawaban
kondisi tidak ada BUT, transaksi dengan Malaysia. Apabila ada DGT maka hak pemajakan di Malaysia sehingga PPh pasal 26 nya 0% sedangkan bila tidak ada dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074682_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion