faq:2021:08:24:000074680_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan kepada bumn dg tagihan <10juta dan terpecah2 terbit fp 01 ya, kak?
Jawaban
di Pasal 5 ayat 1 huruf a PMK-8/PMK.03/2021 dijelasin PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh pemungut PPN dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); jadi dipastikan dulu kalo pembayarannya gak terpecah2, transaksinya itu berapa nilainya, lalu disesuaikan d
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074680_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion