faq:2021:08:24:000074676_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan meminta suatu lembaga untuk mengisi training, tapi sifat training-nya untuk umum, tidak hanya untuk karyawan perusahaan tsb. Dikenakan Pasal 23 bukan ya?
Jawaban
Secara umum jasa pelatihan yang diberikan oleh badan memang merupakan objek PPh 23. Tetapi digali juga untuk memastikan, lawan transaksi yang memberikan jasa tersebut merupakan WP PP 23/2018 atau bukan
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074676_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion