User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Ada sebuah perusahaan yaitu PT A bertransaksi dengan PT B, PT A menerbitkan invoice dan faktur pajak, dalam hal ini PT A mengakui sebagai piutang atas transaksi tersebut (pemberian secara cuma-cuma barang dari PT A ke PT B), lalu PT A ingin melakukan write off terhadap transaksi tersebut, apakah ada peraturan perpajakannya dan apakah terdapat risiko atas write off tersebut? Dalam kasus pemberian secara cuma cuma ini apakah boleh dilakukan secara write off atas piutang (AR)? Karena


Jawaban

Transaksi biasa, hanya dilakukan penghapusan piutang. Kembalikan ke UU PPN Pasal 12. Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah: a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan b. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U V D M
S X S W᠎ M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C A U A B
 
faq/2021/08/24/000074675_1234.txt · Last modified: (external edit)