faq:2021:08:24:000074670_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya terkait form DGT pada per 25 tahun 2018 di form DGT itu kan di part VI ada ketentuan yang mengatur apabila WPLN pada poin ke 2 sampai 4 dijawab dengan 'no' maka form dgt tidak dapat digunakan ya apabila dari pihak WPLN tersebut tidak jujur dalam mengisi form DGT sanksi yg dapat dikenakan seperti apa ya mba? karena sebagai pemotong kan dari sisi saya hanya menginput ke eskd berdasarkan dgt form dia ya mba
Jawaban
ini sudah ranah pemeriksaan sih mbak harusnya. kalau misalnya ada kesalahan dan seharusnya gak bisa gunain fasilitas, ya harusnya tetep ada pemotongan.
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074670_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion