faq:2021:08:24:000074669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya misalkan kita WP Badan PKP menggunakan jasa market place(shoppe, tokopedia, dll), jika mau buka faktur pajak atas penjualan kita faktur pajaknya diterbitkan kepada siapa?atau apa bisa menggunakan faktur pajak di gunggung?
Jawaban
Pastikan apakah memenuhi kriteria PKP PE pada pasal 79 PMK-18/2021 terutama ayat 3 nya. Apabila masuk, bisa menggunakan faktur pajak digunggung.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074669_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion