User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074665_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai PPN DTP PMK 239 2020, perusahaan melakukan penyerahan barang ke bendaharawan untuk bantuan covid. Apakah atas penyerahan barang tersebut perlu di lakukan laporan realisasinya?


Jawaban

“pasal 3 ayat 3 pmk 239 2020 berbunyi gini: Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M U I J C
D​ U U V S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O W A K G
 
faq/2021/08/24/000074665_1234.txt · Last modified: (external edit)