faq:2021:08:24:000074665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai PPN DTP PMK 239 2020, perusahaan melakukan penyerahan barang ke bendaharawan untuk bantuan covid. Apakah atas penyerahan barang tersebut perlu di lakukan laporan realisasinya?
Jawaban
“pasal 3 ayat 3 pmk 239 2020 berbunyi gini: Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion