faq:2021:08:24:000074663_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PP 34 Tahun 2016 ttg pph final pengalihan tanah bagunan, penjelasan pasal 2 ayat 2 huruf d, disebutkan penilaian oleh penilai independen, dalam kasus saya, ada 2 pihak yg menyatakan nilai tanah saya, 1 KJPP dan 1 lg PPAT, perbedaannya terdapat pada luas tanah, luas tanah mnrt KJPP sama dengan sertifikat tanah, PPAT mengukur ulang luas tanah dan hasil nya berbeda, nah pertanyaannya, transaksi ini antara hub istimewa, yg diakai angka nya siapa ya ?
Jawaban
penilai independen yg dimaksud di pp 34 2016 tidak ditentukan secara spesifik pihak siapa yg berhak menilai. silakan dikonfirmasi ke AR.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074663_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion