User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074663_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PP 34 Tahun 2016 ttg pph final pengalihan tanah bagunan, penjelasan pasal 2 ayat 2 huruf d, disebutkan penilaian oleh penilai independen, dalam kasus saya, ada 2 pihak yg menyatakan nilai tanah saya, 1 KJPP dan 1 lg PPAT, perbedaannya terdapat pada luas tanah, luas tanah mnrt KJPP sama dengan sertifikat tanah, PPAT mengukur ulang luas tanah dan hasil nya berbeda, nah pertanyaannya, transaksi ini antara hub istimewa, yg diakai angka nya siapa ya ?


Jawaban

penilai independen yg dimaksud di pp 34 2016 tidak ditentukan secara spesifik pihak siapa yg berhak menilai. silakan dikonfirmasi ke AR.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y G​ W B H
S D U I L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T X N K M
 
faq/2021/08/24/000074663_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1