User Tools

Site Tools


faq:2021:08:24:000074661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kurs yang dipakai pada Faktur Pajak, pakai kurs apa ya Pak?


Jawaban

Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U M E F Z
R F L H᠎ Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D R Q F V
 
faq/2021/08/24/000074661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1