faq:2021:08:24:000074661_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kurs yang dipakai pada Faktur Pajak, pakai kurs apa ya Pak?
Jawaban
Dalam pengisian menggunakan e-Faktur harus dengan menggunakan mata uang rupiah. Oleh karena itu, dalam hal transaksi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan mata uang asing harus di konversi menjadi mata uang Rupiah. Untuk menambahkan keterangan nilai dalam mata uang asing dan kurs KMK yang digunakan dalam FP, PKP dapat menambahkan dalam kolom referensi.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/24/000074661_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion